Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:

  1. pemberdayaan masyarakat;
  2. peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
  3. pengembangan kemitraan;
  4. peningkatan pelayanan masyarakat; dan
  5. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.

Tugas, Fungsi dan Kewajiban LPMD

Tugas

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kewajiban

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
  3. Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
  4. Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
  5. Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dana kegiatan LPMD dapat bersumber dari :

  1. Swadaya masyarakat;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
  4. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
  5. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
  4. Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
  5. Sehat jasmani dan rohani;
  6. Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
  7. Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
  8. Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.

Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Berikut Daftar Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur :

DAFTAR PENGURUS

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA KARYA MAKMUR KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI

NO NAMA JABATAN
1 SUGINO KETUA LPMD
2 IMAM ALI WAKIL KETUA
3 LIS WIDIAWATI SEKRETARIS LPMD
4 SUGIONO WAKIL SEKRETARIS
5 APRILIA SUSIANTI BENDAHARA LPMD
6 HADI SISWOYO KETUA SEKSI SARANA FISIK
7 APRILITA ANGGOTA
8 MAY PUSPITA DEWI ANGGOTA
9 SURADI ANGGOTA
10 JUMARI KETUA SEKSI PEREKONOMIAN
11 RUSLI ANGGOTA
12 JAIMAN ANGGOTA
13 IDA ASLINA KETUA SEKSI LINGKUNGAN HIDUP
14 ISNAINI PUTRI ANGGOTA
15 PONIDI ANGGOTA
16 WIDIANTO KETUA SEKSI PEMUDA & OLAHRAGA
17 PUJI LESTARI ANGGOTA
18 ANDI SUHENDI ANGGOTA
19 MISNIADI KETUA SEKSI TRADISI & BUDAYA
20 GUSMAD ANGGOTA
21 ABDUL ROHMAN ANGGOTA
22 IMAM TAUKHID KETUA SEKSI MENTAL & SPIRITUAL
23 TRIMO ANGGOTA
24 SUNARDI ANGGOTA
25 SUPARDIONO KETUA SEKSI KAMTIBMAS
26 TINA MULYANI ANGGOTA
27 MUDIYANTO ANGGOTA
28 YUYUN PRATIWI KETUA PEMBERDAYAAN & KESEJAHTERAAN
29 SITI BAROKAH ANGGOTA
30 SUNARTI ANGGOTA